Dok foto Google |
Oleh : Menianus Douw
Dagiitonews--
Istilah Teroris berasal dari dasar kata Inggris terror artinya yang sangat menakutkan,
sangat mengerikan. Jadi, teroris artinya orang-orang yang melakukan kekacauan.
Yakni bahwa negara indonesia sangat selalu dilakukan kejahatan -kejahatan
seperti pembunuhan, Perkosaan, dan ditindas, terharap rakyat orang Asli Papua
oleh klonial kapitalisme indo/melayu.
Negara
indonesia bisa dikatakan Negara Hukum di benua Asia dengan terhitung peringkat
pertama karena selalu di melakukan kerusuhan yang menakutkan terharap Rakyat
Bangsa papua bahkan non papua.
Pemerintah dan perusahaan hadir papua tujuannya Hanya menghabiskan
nyawa orang asli papua (OAP) melalui itu
rakyat west papua dimana mana terdengar news pembunuhan, tertindas, dan
diperkosaan oleh kelompok tertentu.
Dalam
konteks West Papua, kalau ada orang yang mengganggu Rakyat West Papua dengan
stigma separatis, NKRI selama ini bisa dikategorikan perilaku melalui teroris,
Teroris ini datang dari luar bukan melaikan Teroris ini dibentuk oleh Negara sendiri.
Apa Fungsi dari Aparat keamanan Indonesia (TNI/Polri)
kinerjanya untuk melakukan kekerasan, kekejaman dengan menangkap, menculik,
menyiksa, membunuh dan penjarakan rakyat Papua atau mengawasi perlu memahami
Fungsi Kinerja program. karena lalukan
hal ini oleh NKRI bisa saja sebut negara indo teroris.
Tapi,
aparat keamanan Indonesia selalu berlindung dan bersembunyi dibalik menjaga
integritas wilayah nasional/NKRI. Mereka sesungguhnya merendahkan dan menghancurkan
integritas dan dignity rakyat dan bangsa West Papua.
Setelah
uraian singkat diaats ini, pertanyaan bagi saya adalah siapa sesungguhnya teroris dan tni/plori Indonesia. coba pembaca Silahkan berdebat argumen ini coba analisa masing-masing kemudian di lazimkan.
Tingkalaku
yang tidak pernah berhenti sejak tahun 1961 sampai saat ini, perilaku TNI /PORLI
yang sedang melakukan kekerasan kekejaman dan selalu disertai dengan menangkap aktivitas papua bahkan masyarakat
papua maupun non papua , kemudian menyiksa, membunuh dan dipenjarakan rakyat
bangsa FREE WEST PAPUA kelakuan kekerasan oleh pihak keamanan tni porli tersebut
pihak TNI/Plori Perlu memahami Undang –undang
Hak asasi manusia, beberapa pasal yang pernah sah saat deklerasi hak asasi
manusia segera hapus karena tak mengharga.
0 komentar:
Posting Komentar