.

.

Persidangan Dua Terdakwa Jemmy Magai Yogi & Demianus Magai Yogi Di Pengadilan Negeri Nabire Ditunda

(Dok.Humas PN.Nabire)

Bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Nabire, senin 30 januari 2017, telah digelar sidang pertama perkara pemerasan dan pengancaman yang disertai kepemilikian senjata api, dengan menghadirkan dua orang terdakwa.


Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua, Orpa Marthina SH yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Nabire. Sidang akhirnya ditunda dengan alasan para terdakwa keberatan persidangan dilanjutkan, karena penasihat hukum terdakwa, Gustaf Kawer, tidak hadir di persidangan.

Kedua orang terdakwa tersebut atas nama Jemmy Magai Yogi alias Tiup dan Demianus Magai Yogi. Jemmy Magai Yogi dan dan Demianus Magai Yogi ditangkap lantaran diduga sebagai anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) wilayah Paniai.

Jemmy dan Demianus dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polres Nabire pada bulan desember lalu. Keduanya ditangkap bersama dua orang terdakwa lainnya, Aloisus Kayame dan Jona Wenda oleh Timsus Polda Papua di Jayapura. Namun Jemmy dan Demianus dipindahkan ke tahanan Polres Nabire.

Sumber : http://www.nabire.net/persidangan-dua-terdakwa-jemmy-magai-yogi-demianus-magai-yogi-di-pengadilan-negeri-nabire-ditunda/

Share on Google Plus

About Knpb Sektor Dagiito

0 komentar:

Posting Komentar