.

.

Sidang Pra Pengadilan 4 Akktivis KNPB Konsulat Indonesia di Tunda Karena Pihak Penyelidik Polresta Manado Tidak Hadir


Foto Bersama di depan kantor Pengadilan kejaksaan tinggi  Manado/foto Anton G/KM

Manado,(KM)—sidang Pengadilan 4 aktivis  Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di tunda. Tunda Karena pihak Kepoliisian  penyidik dari Polresta Manado yang menangani dugaan perkara tindak pidana terhadap Ke Empat Tuan tidak hadir maka akan di laksanakan pada Tanggal 30 januari 2017 Mendatang, akan di laksanakan Selama Satu Minggu Sesuai Kesepakatan. 

saat itu, masa yang terkumpul kurang lebih puluhan  orang yang  kumpul dilapangan Asrama untuk ikut sidang Pengadilan empat aktivis KNPB yang masih ditahan.  Polresta Manado ancamkan Pasal makar 160. di antaranya : Hiskia Meage, Emanuel Ukago (Ketua KNPB Wilayah Gorontalo), Panus Hesegem (Aktivis KNPB Wilayah Manado) dan William Wim (Aktivis KNPB Wilayah Manado). 

Sekertaris KNPB Konsulat Inonesia Tuan Abram Asso kepada www.kabarmapegaa.com mengatakan bahwa, semua masa aksi bisu langsung di kawal oleh kawan-kawan keamanan dari Tim KNPB Konsulat untuk jalan mulai titik rute yang sudah di arahkan, mulai dari jalan Bahu menuju Gerbang Unsrat, lalu masuk melalui lingkungkan Unsrat sampai keluar menuju Tugu Mongisidih dan menuju jalan Sam Ratulangi sampai di kantor Pengadilan Negeri/PHI Tipikor Kelas IA Manado. Tepat pukul 09.00 Wita

Kemudian Saat menuju ke kantor pengadilan Kejaksaan tinggi manado, mereka juga lazimkan  persiapan untuk adakan aksi bisu dan rata-rata semua  pegan kertas Manilan dengan tertulis empat  aktivis Segera di Bebaskan sepanjang jalan itu mereka pegan di tangan saat menuju ke Kantor Pengadilan Manado,jelasnya.

Sementara itu, salah satu aktivis Emilianus Wakei juga Mengharapkan Mahasiswa papua, Aktivis, KNPB Konsulat, Masyarakat papua yang Berdomisilih Sulawesi utara harus Hadir dalam Kegiatan Persidang pra Pengadilan dan nanti mulai awal titik kumpul di asrama kamasan cendrawasih  papua pada pukul jam 07:30-08.40 Wit, dan kemudian star jalan dari asrama jarak dalam perjalanan menuju Kantor Pengadilan kejaksaan tinggi manado dengan jarak tempuh kurang lebih Dua 2 Jam,jelasnya.

Pada pukul sekitar jam 11.00Wita Sidang Pra Peradilan di buka dengan Resmi,Namun saat sidang buka, penjelasan demi penjelasan dari Hakim tunggal,setelah dijelaskan akhirkata kami akan Menundakan pada 30 januari  karena pihak Penyelidiki dan kemudian sidang ini akan di lakukan selama 7 hari Berturut,jelanya.

Saat berada diluar Kantor Pengadilan Negeri Manado, aparat kepolisian Polresta Manado mengadang masa dengan alasan, Mahasiswa Papua tidak boleh buat aksi di depan kantor Pengailan dikarenakan jalur lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga Humas Tuan: Menas Wolom yang di tunjuk sebagai Humas untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa kedatangan kami ini untuk mengikuti jalannya Sidang Pra Peradilan Ke Empat kawan kami dan dilanjutkan penyampain dari kawan-kawan LBH Manado mengenai masa aksi bahwa LBH Manado sedang mengawal kawan-kawan Papua sambil menunggu pemanggilan dari dalam Kantor untuk ikuti Sidang. 

Tepat Pukul 10.28 masa aksi bisu yang sudah bertambah menjadi 60 puluhan orang datang memadati kerumunan Polisi, polisi langsung ambil jalan tengah untuk memberikan ijin kepada masa aksi bisu KNPB untuk masuk kedalam halaman kantor Pengadilan, saat disuruh masuk, kurang lebih 15 menit, terjadi tolak-menolak mengenai kawn-kawan yang di berikan ijin untuk masuk kedalam ruangan sidang, sehingga karena penjelasan dari Humas dan LBH Manado menjelaskan kepada pihak kepolisian mengenai Sidang Pra Peradilan ini terbuka, sehingga kawan-kawan harus di ijinkan untuk masuk, lalu polisi mengijinkan untuk yang masuk hanya perwakilan saja, yang masuk sekitar ada 23 orang.

Pada jam 11.30 Wit Proses persidangan Pra Peradilan di buka dengan resmi oleh Hakim Ketua, sesudah di buka Hakim Ketua menyebutkan nama-nama Surat pemberi Kuasa Ke Empat Aktivis KNPB kepada LBH Manado sebagai pengacara,katanya.

Sementara itu Hakim Ketua  mengatakan kepada Media kabar mapegaa bahwa Berdasarkan surat kuasa ini sudah di daftarkan, kemudian di lanjutkan dengan Pemanggilan pihak termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota Manado Cq. Penyelidik penyidik Polres Manado yang menangani Dugaan Perkara Tindak Pidana inkasu (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara) dengan Nomor laporan Polisi Nomor: 319/12/2016/SPKP/Resta Mayo Selaku Termohon.katanya.  

Lanjut Ia lagi, Jadi sampai dengan hari ini belum nampak penyelidik penyidik Polresta Manado dalam kaitan dengan penahanan perkara tersebut, pada hal pengadilan telah memanggil kepada yang bersangkutan sesuai dengan relas hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 yang dilakukan oleh juru sita kami bernama Agustinus T. Untuk bersidang pada hari senin tanggal 23 Januari 2017.tapi tidak Hadir ketika sidang Mau Berlangsung Akhir di Tunda Pada 30 januari 2017.

Pewarta : Anton F Gobai/KM
sumber   : www.kabarmapegaa.com
Share on Google Plus

About Knpb Sektor Dagiito

0 komentar:

Posting Komentar