Foto Bersama di depan kantor Pengadilan kejaksaan tinggi Manado/foto Anton G/KM |
Manado,(KM)—sidang
Pengadilan 4 aktivis Komite
Nasional Papua Barat (KNPB) Konsulat Indonesia di tunda. Tunda Karena pihak
Kepoliisian penyidik dari Polresta
Manado yang menangani dugaan perkara tindak pidana terhadap Ke Empat Tuan tidak
hadir maka akan di laksanakan pada Tanggal 30 januari 2017 Mendatang, akan di
laksanakan Selama Satu Minggu Sesuai Kesepakatan.
saat itu, masa yang terkumpul kurang
lebih puluhan orang yang kumpul dilapangan Asrama untuk ikut sidang
Pengadilan empat
aktivis KNPB yang masih ditahan. Polresta
Manado ancamkan Pasal makar 160. di antaranya : Hiskia Meage, Emanuel Ukago
(Ketua KNPB Wilayah Gorontalo), Panus Hesegem (Aktivis KNPB Wilayah Manado) dan
William Wim (Aktivis KNPB Wilayah Manado).
Sekertaris KNPB Konsulat Inonesia Tuan
Abram Asso kepada www.kabarmapegaa.com
mengatakan bahwa, semua masa aksi bisu langsung di kawal oleh kawan-kawan
keamanan dari Tim KNPB Konsulat untuk jalan mulai titik rute yang sudah di
arahkan, mulai dari jalan Bahu menuju Gerbang Unsrat, lalu masuk melalui
lingkungkan Unsrat sampai keluar menuju Tugu Mongisidih dan menuju jalan Sam
Ratulangi sampai di kantor Pengadilan Negeri/PHI Tipikor Kelas IA Manado. Tepat
pukul 09.00 Wita
Kemudian Saat menuju ke kantor pengadilan Kejaksaan tinggi manado,
mereka juga lazimkan persiapan untuk adakan
aksi bisu dan rata-rata semua pegan
kertas Manilan dengan tertulis empat aktivis Segera di Bebaskan sepanjang jalan itu
mereka pegan di tangan saat menuju ke Kantor Pengadilan Manado,jelasnya.
Sementara itu, salah satu aktivis Emilianus Wakei juga
Mengharapkan Mahasiswa papua, Aktivis, KNPB Konsulat, Masyarakat papua yang
Berdomisilih Sulawesi utara harus Hadir dalam Kegiatan Persidang pra Pengadilan
dan nanti mulai awal titik kumpul di asrama kamasan cendrawasih papua pada pukul jam 07:30-08.40 Wit, dan kemudian
star jalan dari asrama jarak dalam perjalanan menuju Kantor Pengadilan kejaksaan
tinggi manado dengan jarak tempuh kurang lebih Dua 2 Jam,jelasnya.
Pada pukul sekitar jam 11.00Wita Sidang Pra Peradilan di buka
dengan Resmi,Namun saat sidang buka, penjelasan demi penjelasan dari Hakim
tunggal,setelah dijelaskan akhirkata kami akan Menundakan pada 30 januari karena pihak Penyelidiki dan kemudian sidang
ini akan di lakukan selama 7 hari Berturut,jelanya.
Saat berada diluar Kantor Pengadilan Negeri Manado, aparat kepolisian Polresta Manado mengadang masa dengan alasan, Mahasiswa Papua tidak boleh buat aksi di depan kantor Pengailan dikarenakan jalur lalu lintas kendaraan roda dua dan roda empat, sehingga Humas Tuan: Menas Wolom yang di tunjuk sebagai Humas untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian bahwa kedatangan kami ini untuk mengikuti jalannya Sidang Pra Peradilan Ke Empat kawan kami dan dilanjutkan penyampain dari kawan-kawan LBH Manado mengenai masa aksi bahwa LBH Manado sedang mengawal kawan-kawan Papua sambil menunggu pemanggilan dari dalam Kantor untuk ikuti Sidang.
Tepat Pukul 10.28 masa aksi bisu yang sudah bertambah menjadi 60 puluhan
orang datang memadati kerumunan Polisi, polisi langsung ambil jalan tengah
untuk memberikan ijin kepada masa aksi bisu KNPB untuk masuk kedalam halaman
kantor Pengadilan, saat disuruh masuk, kurang lebih 15 menit, terjadi
tolak-menolak mengenai kawn-kawan yang di berikan ijin untuk masuk kedalam
ruangan sidang, sehingga karena penjelasan dari Humas dan LBH Manado
menjelaskan kepada pihak kepolisian mengenai Sidang Pra Peradilan ini terbuka,
sehingga kawan-kawan harus di ijinkan untuk masuk, lalu polisi mengijinkan
untuk yang masuk hanya perwakilan saja, yang masuk sekitar ada 23 orang.
Pada jam 11.30 Wit Proses persidangan Pra Peradilan di buka dengan
resmi oleh Hakim Ketua, sesudah di buka Hakim Ketua menyebutkan nama-nama Surat
pemberi Kuasa Ke Empat Aktivis KNPB kepada LBH Manado sebagai pengacara,katanya.
Sementara itu Hakim Ketua mengatakan kepada Media kabar mapegaa bahwa Berdasarkan
surat kuasa ini sudah di daftarkan, kemudian di lanjutkan dengan Pemanggilan
pihak termohon Kepala Kepolisian Republik Indonesia/Kapolri Cq. Kepala
Kepolisian Daerah Kapolda Sulawesi Utara Cq. Kepala Kepolisian Resort Kota
Manado Cq. Penyelidik penyidik Polres Manado yang menangani Dugaan Perkara
Tindak Pidana inkasu (Kejahatan Terhadap Keamanan Negara) dengan Nomor laporan
Polisi Nomor: 319/12/2016/SPKP/Resta Mayo Selaku Termohon.katanya.
Lanjut Ia lagi, Jadi sampai dengan hari ini belum nampak
penyelidik penyidik Polresta Manado dalam kaitan dengan penahanan perkara
tersebut, pada hal pengadilan telah memanggil kepada yang bersangkutan sesuai
dengan relas hari Selasa tanggal 17 Januari 2017 yang dilakukan oleh juru sita
kami bernama Agustinus T. Untuk bersidang pada hari senin tanggal 23 Januari
2017.tapi tidak Hadir ketika sidang Mau Berlangsung Akhir di Tunda Pada 30
januari 2017.
Pewarta :
Anton F Gobai/KM
sumber : www.kabarmapegaa.com
0 komentar:
Posting Komentar