Jubir ULMWP Benny Wenda (kanan) bersama Uskup Emeritus Desmond Tutu - IST |
Paniai, Jubi - Sejak diterimanya Persatuan Gerakan
Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua
(ULMWP) sebagai anggota peninjau (observer member) di dalam wadah
bernama Melanesian Spearhead Group (MSG) atau Kelompok Persaudaraan
antara negara-negara berbudaya Melanesia, maka sesungguhnya ULMWP telah
memiliki posisi hukum yang kuat saat ini.
Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian
dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Yan
Christian Warinussy, bahwa posisi hukum yang kuat tersebut adalah bahwa
ULMWP sudah menjadi salah satu anggota atau sebagai bagian dari MSG itu
sendiri.
“Sehingga pada setiap event pertemuan atau rapat-rapat organisasi
tersebut, ULMWP dan juga Republik Indonesia yang diterima sebagai
anggota asosiasi MSG (MSG Associate member) sama-sama akan ikut serta
hadir dan duduk serta ikut terlibat dalam setiap proses pembuatan
keputusan-keputusan dari MSG,” kata Direktus Eksekutif LP3BH Manokwari,
Yan Christian Warinussy dalam keterangan persnya, Senin, (16/1/2017).
Menurutnya, seharusnya saat ini Pemerintah Indonesia melalui Presiden
Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk melakukan dialog terbatas
dengan ULMWP, demi masa depan seluruh rakyat dan tanah Papua sebagai
bagian dari masyarakat adat/pribumi yang memiliki hak yang dilindungi
dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang
HAM) serta Deklarasi PBB mengenai masyarakat adat tahun 2006.
"ULMWP sudah memiliki posisi hukum sebagai bagian dari MSG yaitu
anggota peninjau (observer member) karena organisasi ini sedang terus
berusaha meningkatkan statusnya di dalam MSG.” ujarnya.
“Posisi ULMWP serupa tetapi mungkin tidak terlalu sama dengan FLNKS,
sehingga adalah tidak benar dan bersifat pembohongan semata, jika ada
pihak-pihak tertentu yang cenderung melawan hukum mengatakan bahwa
posisi rakyat Papua ke depan harus diwakili oleh Negara dalam bentuk dan
nama apapun untuk masuk menjadi bagian dari MSG mengganti posisi
ULMWP,” imbuhnya.
Ditambahkan, jika persoalan pelanggaran HAM yang berat sepanjang
lebih dari 50 tahun ini di Tanah Papua tidak pernah diselesaikan oleh
pemerintah Indonesia secara transparan, adil, imparsial dan tuntas
sesuai mekanisme hukum nasional yang berlaku di dalam konstitusi dan
aturan perundang-undangan di bidang HAM yang sah, maka bukan tidak
mungkin akan turut memberi kontribusi bagi meningkatnya status dan
posisi ULMWP yang mungkin kelak bisa memenuhi salah salah satu syarat
sebagai subjek hukum internasional.
Sebelumnya Ketua Melanesia Spearhead Group Dilansir RNZI (13/1)
melakukan tur setelah gagalnya penyelenggaraan KTT para pemimpin MSG
tahun lalu akibat perbedaan pandang bagaimana memposisikan diri terhadap
isu West Papua.
Bulan lalu, beberapa menteri luar negeri negara-negara MSG bertemu di
Port Vila dan membuat rekomendasi keanggotaan MSG, namun Frank
Bainimarama , Perdana Menteri Fiji tidak hadir.(*)
Pewarta : Abeth You, Editor : Zely Ariane
Sumber : http://tabloidjubi.com/artikel-3029-lp3bh-kedudukan-hukum-ulmwp-kuat-di-msg.html
0 komentar:
Posting Komentar