.

.

LP3BH: kedudukan hukum ULMWP kuat di MSG

Jubir ULMWP Benny Wenda (kanan) bersama Uskup Emeritus Desmond Tutu - IST
Paniai, Jubi - Sejak diterimanya Persatuan Gerakan Pembebasan Papua Barat atau United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) sebagai anggota peninjau (observer member) di dalam wadah bernama Melanesian Spearhead Group (MSG) atau Kelompok Persaudaraan antara negara-negara berbudaya Melanesia, maka sesungguhnya ULMWP telah memiliki posisi hukum yang kuat saat ini.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Papua Barat, Yan Christian Warinussy, bahwa posisi hukum yang kuat tersebut adalah bahwa ULMWP sudah menjadi salah satu anggota atau sebagai bagian dari MSG itu sendiri.

“Sehingga pada setiap event pertemuan atau rapat-rapat organisasi tersebut, ULMWP dan juga Republik Indonesia yang diterima sebagai anggota asosiasi MSG (MSG Associate member) sama-sama akan ikut serta hadir dan duduk serta ikut terlibat dalam setiap proses pembuatan keputusan-keputusan dari MSG,” kata Direktus Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy dalam keterangan persnya, Senin, (16/1/2017).

Menurutnya, seharusnya saat ini Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo dapat mempertimbangkan untuk melakukan dialog terbatas dengan ULMWP, demi masa depan seluruh rakyat dan tanah Papua sebagai bagian dari masyarakat adat/pribumi yang memiliki hak yang dilindungi dalam Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang HAM) serta Deklarasi PBB mengenai masyarakat adat tahun 2006.

"ULMWP sudah memiliki posisi hukum sebagai bagian dari MSG yaitu anggota peninjau (observer member) karena organisasi ini sedang terus berusaha meningkatkan statusnya di dalam MSG.” ujarnya.

“Posisi ULMWP serupa tetapi mungkin tidak terlalu sama dengan FLNKS, sehingga adalah tidak benar dan bersifat pembohongan semata, jika ada pihak-pihak tertentu yang cenderung melawan hukum mengatakan bahwa posisi rakyat Papua ke depan harus diwakili oleh Negara dalam bentuk dan nama apapun untuk masuk menjadi bagian dari MSG mengganti posisi ULMWP,” imbuhnya.

Ditambahkan, jika persoalan pelanggaran HAM yang berat sepanjang lebih dari 50 tahun ini di Tanah Papua tidak pernah diselesaikan oleh pemerintah Indonesia secara transparan, adil, imparsial dan tuntas sesuai mekanisme hukum nasional yang berlaku di dalam konstitusi dan aturan perundang-undangan di bidang HAM yang sah, maka bukan tidak mungkin akan turut memberi kontribusi bagi meningkatnya status dan posisi ULMWP yang mungkin kelak bisa memenuhi salah salah satu syarat sebagai subjek hukum internasional.

Sebelumnya Ketua Melanesia Spearhead Group Dilansir RNZI (13/1) melakukan tur setelah gagalnya penyelenggaraan KTT para pemimpin MSG tahun lalu akibat perbedaan pandang bagaimana memposisikan diri terhadap isu West Papua.

Bulan lalu, beberapa menteri luar negeri negara-negara MSG bertemu di Port Vila dan membuat rekomendasi keanggotaan MSG, namun Frank Bainimarama , Perdana Menteri Fiji tidak hadir.(*)

Pewarta : Abeth You, Editor : Zely Ariane 
Sumber : http://tabloidjubi.com/artikel-3029-lp3bh-kedudukan-hukum-ulmwp-kuat-di-msg.html
Share on Google Plus

About Knpb Sektor Dagiito

0 komentar:

Posting Komentar