Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Kota Timika, 12/10/2016, (Foto: Andy O/KM) |
"Dalam
proses persidangan penasehat Hukum terdakwa Steven Itlay belum bisa
hadir, sehingga hakim memutuskan sidang tertunda minggu depan,"kata
ketua majelis hakim Relly. D. Behuku, SH, Mh, rabu, (12/10/2016)
dipengadilan Kota Timika Jalan Yos Sudarso Sempan Kelurahan Inauga.
"Kata
Relly, Sidang ditunda karena penasehat hukum, Gustaf Kawar belum hadir"
Kesempatan itu juga Ketua hakim bertanya pada terdakwa bahwa sidang
dilanjutkan atau di tundah, terdakwa minta sidang di tunda karena PH
belum hadir.
"Sehingga
hakim memutuskan sidang akan buka kembali pada minggu depan rabu
(19/10/2016) dengan agenda pemeriksaan terdakwa,"jelas Relly.
“Mejelis
Hakim juga, pesan pada terdakwa bahwa harus jaga kesehatan baik-baik
agar supaya proses persidangan kedepan tetap berjalan lancar dan aman
tanpa ada gangguan.
Awalnya
sidang pertama terdakwa digelar pada 22 September 2016 lalu, dengan
agenda pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi. Dan
saat itu juga, Steven Itlay, yang bersangkutan didakwa melanggar pasal
106, pasal 110 (tentang makar) dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan
berbau makar.
Sebelumnya terdakwa mendekam dalam sel tahanan Polres Mimika selama 165 hari, sejak resmi ditahan mulai 6 April 2016 lalu.
Saat
KNPB mediasi rakyat papua menggelar ibadah bertempat di lapangan
halaman gereja Goltota Kampung Utikini Baru-Satuan Pemukiman XIII,
Distrik Kuala Kencana beberapa waktu lalu.
Dari
pantauan awak media www.kabarmapegaa.com, walaupun hujan persidangan
terdakwa Steven Itlay dijaga ketat oleh puluhan aparat Polres Mimika
dibantu Brimob Detasemen B Polda Papua. Serta Tni.
Meski
begitu juga, warga Papua juga terlihat membanjiri gedung PN Timika.
Sebagian pengunjung menunggu di halaman kantor pengadilan lantaran ruang
sidang tidak cukup luas untuk menampung pengunjung. Hanya beberapa
orang saja diijinkan masuk.
Pewarta : Andy Ogobay
sumber : kabar mapegaa
0 komentar:
Posting Komentar