.

.

Steven Itlay, Bebas Dari Tahanan LP Timika

Ketua KNPB Steven Itlay saat Keluar dari LP SP VI Timika, (Foto: FB/WA/KM)
Timika (KM)-- Ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika. Steven Itlay, Menghirup udara bebas hari ini, dia di bebaskan dari tahanan  Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II B Satuan Pemukiman (SP) VI Timika Papua.

Ketua KNPB Steven Itlay, saat temui kabarmapegaa.com, sabtu (11/11/2017), kata dia saya selama dalam penjara itu, sejak 05 April 2016 lalu hingga sekarang banyak hal kendala yang terjadi dalam penjara isolasi, di lapas juga masih pengawalan ketat sampai hari ini saya bebas. 

Dia juga menjelaskan, soal pengawalan ketat oleh pihak kepolisian selama dalam penjara, karena saya punya posisi sebagai ketua KNPB pasti akan pengaruh dampaknya seperti apa pasti kita semua tahu.

"Pengawalan ketat adalah tugas negara mengapa pengawalan ketat itu saya tidak tahu. Tetapi pengawalan sangat ketat terhadap saya, selama 10 bulan di dalam penjara saya alami seperti itu, "katanya. 

lanjut dia, hari ini saya sudah dibebaskan dari penjara kecil ke penjara besar, maka tetap selama sebelum  papua merdeka kami akan buat kegiatan  untuk dukungan  nasional dan internasional sesuai dengan agenda yang ditetapkan nanti.

"Jadi semua anggota KNPB dan rakyat papua tetap semnagat dan bangun kesadaran kita bersatu dalam garis komando  KNPB," ajaknya

Tempat yang berbeda, Sem Ukago, sekjen KNPB Timika, menyatakan penahanan ketua KNPB Steven Itlay saat itu mereka menangkap bertempat di SP 13 saat memimpin ibadah dukungan ULMWP sebagai anggota full di MSG.

Ukago, juga menjelaskan dalam persidangan hampir 9 kali sidang namun dalam persidangan hasilnya tidak terbukti, tapi mereka menahan dia 7 bulan di polsek Mimika Baru, kemudian 3 bulan dari tahanan lapas SP VI.

Menurutnya kasus tersebut tidak terbukti perkaranya namun karena pihak kepolisihan, kejaksaan mereka mau harus di tahan sehingga vonis 1 tahun penjara. Tetapi karena mereka mempertimbangkan perkara sehingga dia mendapatkan remisi 2 bulan.

Kami tidak takut dengan segala upaya-upaya yang di lakukan oleh negara kolonial Indonesia, tetapi selama ini karena kasus tidak terbukti.

"Persidangan kami pikir langsung vonis karena kasus tidak terbukti, Steven Itlay keluar karena kami juga ikuti aturan negara republik Indonesia, hari ini dia keluar dari penjara perjuangan tetap akan jalan,"pungkasnya.

Liputor: Melvin Yogi
Sumber:www.kabarmapegaa.com
Share on Google Plus

About mediasi rakyat

0 komentar:

Posting Komentar