.

.

Penasehat Hukum Membantah Tuntutan Jaksa 18 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Steven Itlay.

Steven Itlay Ditahanan Hakim di Ruang Pengadilan Timika
Timika, Knpbnews--- Pada hari ini Jumat, 11 November 2016, Proses persidangan KetuaUmumKomite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Timika Steven Itlay  proses Pembelahan berjalan dengan baik. Namun di kawal ketat oleh Densus 88, Brimob, Intelijen dan Polisi Polres Mimika sampai di dalam ruangan sidang

Kejaksaan Penuntut Umum

Pada persidangan hari Rabu, tanggal 02 November 2016 minggu lalu dari jaksa penuntutut telah mengajukan tuntutan pidana kepada Majelis Hakim untuk, menyatakan bahwa terdakwa Steven Itlay telah bersalah melakukan tindakan pidana “PENGHASUTAN” yakni pasal 160 kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Hukuman kepada terdakwa STEVEN ITLAY di penjarakan selama 1 (satu) tahun 6 (Enam) bulan penjara di kurangi dengan masa tahanannya.
Berdasarkan barang bukti yakni; ACEH mau merdeka, AMBON Mau Merdeka, dan kita PAPUA juga mau Merdeka, Spanduk yang bertulisan “Kami Rakyat Papua di Timika MendesakKepada Pemimpin Negara-Negara Melanesia Untuk Menerima West Papua Sebagai Anggota Full Member di MSG”, dan Bendera-Bendera Negara Melanesia Seperti: Bendera Salomon Hailand, Kanaky, Vanuatu, PNG, Fiji dan Bendera KNPB inilah yang menjadi barang bukti menurut Kejaksaan Negeri Kota Timika.

Penasehat Hukum/ Penasehat Hukum

Dalam persidangan terbuka ini juga Pengacara Ny. MERSI F.WAROMI,S.H.  dan HENRI OKOKA, S.H. membantah semua tuntutan dari jaksa itu tidak benar karena tidak ada barang bukti, Adapun bunyi dakwaan primer :Barangsiapa melakukan Makar dengan maksud seluruh atau sebagian wilayah Negara jatuh ketangan musuh atau memisahkan diri sebagai Negara tersendiri, pasal 106 KUHAP tersebut terdapat unsur-unsur dakwaan yang harus di buktikan yaitu :
1.     Unsur Barang Siapa
2.     Unsur Makar
3.     Unsur Dengan Maksud/Niat Hendak.
4.     UnsurSupayaSeluruhatausebagianwilayah Negara 
Jatuh ke tangan musuh atau memisah kan diri sebagai Negara tersendiri.
Bertumpuh pada paparan kondisi obyektif yang terungkap dalam persidangan yang di alami oleh terdakwa STEVEN ITLAY dan telah diuraikan maka Penasehat Hukum terdakwa berkesimpulan bahwa “Terdakwa Tidak Melakukan DugaanTindakan Pidana” MAKAR. 

Maka Penasehat Hukum memohon kepada Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini supaya bisa memutuskan dan membebaskan terdakwa STEVEN ITLAY dari dakwaan dan tuntutan pidana serta memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Merehabilisasi nama baik terdakwa, Namum Majelis Hakim berpendapat lain maka PH memohon agar bisa mengambil putusan dengan seadil-adilnya.
Mengingat penjatuhan Hukuman itu bukan balas dendam. Pada intinya Bebaskan STEVEN ITLAY tanpa Syarat.
Akhirnya PH serahkan sepenuhnya terdakwa STEVEN ITLAY kepada Majelis Hakim, karena fungsi Penasehat Hukum adalah hanyalah membantu dalam proses persidangan ini, yang terhormat kebenaran mengungkapkan materiil dan menggali fakta-fakta sejati.
Lanjut Hakim menanya kepada Jaksa bagaimana respon dari jaksa, Kami tetap bertahan pada keputusan kami, kemudian Majelis Hakim Tanya lagi kepad aPenasehat Hukum, PH tetap mempertahannkan Demi Hukum Steven harus di bebaskan tanpa syarat. Setelah itu, Majelis Hakim mengambil waktu 1 (satu) minggu lebih kedepan lagi tepat pada hari selasa tanggal 22 November 2016 untukVonis/Putusan.

Ya Kebenaran itu Milik TUHAN Allah dan kita akan menyaksikan sama-sama keputusan terakhir padatanggal 22 November mendatang itu seperti apa. Rakyat Papua.
Dan keluarga selalu kecewa atas tindakan aparatKepolisian selalu melarang dan membatasi untu krakyat Papua menyaksikan proses persidangan ini.
Demikian laporan singkat untuk sidang yang ke-7 Steven Itlai


Foto
































Share on Google Plus

About mediasi rakyat

0 komentar:

Posting Komentar