Penasehat Hukum Gustaf Kawer, SH, M.Si (Foto KNPB/Dok Pribadi)
Oleh : Deserius Adii,
S.Th
Dalam Pembacaan Putusan Kasus Makar dan
Penghasutan yang didakwakan kepada Steven Itlay, Ketua KNPB Timika namun dalam
pembacaan Putusan Hakim dalam Persidangan di Kantor Pengadilan Negeri Timika
tidak terbukti dengan Kasus Makar dan Penghasutan sehingga Hakim mengalihkan ke
Pasal Penganiyaan terhadap Penguasa dalam hal ini mantan KAPOLRES Mimika,
Yustanto Simurjasik, sebenarnya Steven Itlay belum dikenakan dengan pasal
Penyaniayaan.
Sehingga Hakim menjatuhkan hukuman kepada
Steven Itlay Ketua KNPB Timika 1 (satu) tahun. Inilah wajah Hukum di Indonesia.
Turut memberikan Apresiasi kepada Penasehat
Hukum terdakwa Gustaf Kawer, SH,
M.Si. dan kawank-kawannya yang bergabung dalam Perkumpulan Advokat/Pengacara
HAM untuk Papua di Jayapura-Papua, yang membela dalam Nota Pembelaan dengan
judul "Mengadili Doa Pemulihan Bangsa Papua." dalam Perkara Pidana
Nomor: 97/PID.B/2016/PN-TIM atas nama terdakwa Steven Itlay yang
didakwakan Primer :Pasal106 KHUP, Subsidair : Pasal 110 ayat (2) Ke-1 KHUP
lebih Subsider: Pasal 160 KHUP.
Hebatnya Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH,
M.Si dalam Nota Pembelaannya membuka wawasan pemikiran bagi TNI/POLRI, Jaksa
dan Hakim adalah:
1. Menjelaskan
Akar Masalah dalam Nota Pembelaan seperti: (1) Banyak masyarakat Papua
membenarkan 1 Desember 1961 Papua pernah berdaulat, akhirnya ada isi Tri
Komando Rakyat (TRIKORA) yang menyatakan bahwa: “Bubarkan Negara Boneka Buatan
Belanda.” (2). New York Agreement (Perjanjian New York) (3). Penyerahan
kedaulatan dari Belanda ke UNTEA dan UNTEA menyerahkan kepada Indonesia dengan
syarat setelah diserahkan kepada Indonesia akan dilakukan kepada Self Determination
(Penentuan Pendapat Rakyat) dengan sebutan PEPERA tahun 1969. (4). Rezim Orde
Baru telah mengingkari Perjanjian New York 1962 yang pada dasarnya menyatakan
bahwa dalam semangat Perjanjian New York 1962 dan Statuta Roma 20-21 Mei 1969
dilakukan untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Papua namum kenyataan yang
diterima oleh masyarakat Papua sejak PEPERA sampai adanya Kabinet Pembangunan
dibawah rezim Suharto justru tidak menunjukan realisasi semnagat tersebut. (5).
Dalam Masa Orde Baru, baik masa pemerintahan Presoden Habibie, Gusdur,
Megawati, Susilo Banbang Yudoyono dan kini dibawah Pemerintah Ir.Joko Widodo,
persoalan PELURUSAN SEJARAH” belum mendapat respon penyelesaian secara
martabat.
2. Menjelaskan tentang pelanggaran HAM di Tanah Papua dari zaman ke zaman sampai 2016.
3. Menjelaskan tentang Marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap Orang Papua.
4. Menjelaskan tentang Kegagalan Pembangunan di Papua dari zaman ke zaman baik itu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
5. Menjelaskan tentang Kontradiksi sejarah dan Konstruksi Identitas Politik antara Papua dan Jakarta.
6. Menjelaskan Upaya Penyelesaian Konfik yang belum direspon oleh Pemerintah.
2. Menjelaskan tentang pelanggaran HAM di Tanah Papua dari zaman ke zaman sampai 2016.
3. Menjelaskan tentang Marginalisasi dan efek diskriminatif terhadap Orang Papua.
4. Menjelaskan tentang Kegagalan Pembangunan di Papua dari zaman ke zaman baik itu pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
5. Menjelaskan tentang Kontradiksi sejarah dan Konstruksi Identitas Politik antara Papua dan Jakarta.
6. Menjelaskan Upaya Penyelesaian Konfik yang belum direspon oleh Pemerintah.
sehingga merunurut Kelompok Pengacara Gustaf
Kawer, SH, M.Si bahwa Steven Itlay harus
dibebaskan karena Steven Itlay korban
karena akar masalah diatas ini. kutipan terakhir dalam pembelahan mereka.
Dengan ini saya sangat menyampaikan ucapan TERIMA KASIH
kepada Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH,
M.Si dan kami memohon kepada:
1. Pimpinan Gereja Uskup Keuskupan di Jayapura.
2. Pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapuara.
3. Pimpinan Sinode KINGMI di Tanah Papua di Jayapura.
4. Pimpinan Sinode Baptis di Tanah Papua di Jayapura.
5. Pimpinan Sinode GIDI di Tanah Papua di Jayapura.
6. Pimpinan Sinode Gereja Pantekosta di Jayapura.
7. Pimpinan Sinode GBI di Tanah Papua
8. Sinode-Sinode lain di Jayapura.
1. Pimpinan Gereja Uskup Keuskupan di Jayapura.
2. Pimpinan Sinode GKI di Tanah Papua di Jayapuara.
3. Pimpinan Sinode KINGMI di Tanah Papua di Jayapura.
4. Pimpinan Sinode Baptis di Tanah Papua di Jayapura.
5. Pimpinan Sinode GIDI di Tanah Papua di Jayapura.
6. Pimpinan Sinode Gereja Pantekosta di Jayapura.
7. Pimpinan Sinode GBI di Tanah Papua
8. Sinode-Sinode lain di Jayapura.
Agar kami mohon dukungan doa dan dana bagi
Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH,
M.Si dan kawan-kawannya. Jangan kita menari-nari diatas mimbar menyampaikan
Firman Tuhan setelah itu kita lupa dengan anggota jemaat kita yang korban dalam
Hukum Republik Indonesia yang biasa direkayasa oleh Aparat Penegak Hukum.
Sekali lagi saya sampaikan terima kasih
kepada Kelompok Pengacara Gustaf Kawer, SH,
M.Si. Kiranya doa kami menyertai dalam Advokasi dan Pembelahan bagi umat Tuhan
yang korban dalam Hukum di Indonesia. Tuhan memberkati.
0 komentar:
Posting Komentar